header-int

Perpanjangan Masa Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan PkM Dana UPI Tahun 2022

Jumat, 16 Sep 2022, 09:51:48 WIB - 385 View
Share

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian /Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:

  1. Jadwal unggah Laporan Kemajuan, SPTJB, dan Self Assesment bagi penerima hibah penelitian dan pelaksana PkM dengan SK Rektor Nomor 0358/UN40/PT.002/2022 telah ditutup pada tanggal 9 September 2022.
  2. Peneliti/Pelaksana PkM yang belum mengunggah Laporan Kemajuan, SPTJB, dan Self Assesment Laporan Kemajuan sebagaimana yang dimaksud di atas (daftar terlampir), masih diberikan kesempatan untuk dapat mengunggah dokumen-dokumen tersebut pada tanggal 14 s.d. 17 September 2022. Peneliti/Pelaksana PkM yang tidak mengunggah kewajibannya sesuai dengan jadwal tersebut, akan dipertimbangkan dalam penolakan pengusulan proposal di tahun 2023.

Demikian untuk diketahui dan dilengkapi sesuai data terlampir. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
unduh surat
Unduh lampiran

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube