Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian /Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:
- Jadwal unggah Laporan Kemajuan, SPTJB, dan Self Assesment bagi penerima hibah penelitian dan pelaksana PkM dengan SK Rektor Nomor 0358/UN40/PT.002/2022 telah ditutup pada tanggal 9 September 2022.
- Peneliti/Pelaksana PkM yang belum mengunggah Laporan Kemajuan, SPTJB, dan Self Assesment Laporan Kemajuan sebagaimana yang dimaksud di atas (daftar terlampir), masih diberikan kesempatan untuk dapat mengunggah dokumen-dokumen tersebut pada tanggal 14 s.d. 17 September 2022. Peneliti/Pelaksana PkM yang tidak mengunggah kewajibannya sesuai dengan jadwal tersebut, akan dipertimbangkan dalam penolakan pengusulan proposal di tahun 2023.
Demikian untuk diketahui dan dilengkapi sesuai data terlampir. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
unduh surat
Unduh lampiran