Yth. Bapak/Ibu Dosen Peneliti dan Tenaga Kependidikan
di
Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Menyusul surat kami Nomor B-0041/UN40.D/PT.01.00/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan merujuk surat
Nomor 7237/UN40/KP/2020 tanggal 23 Nopember 2020 perihal Perjanjian Kerja antara Rektor dengan CPT, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi berikut:
- Batas waktu penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang semula diagendakan sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 diperpanjang sampai tanggal 26 Februari 2021.
- Dosen CPT/CPNS dapat mengajukan proposal sebagai anggota pada skema Penelitian Pembinaan dan Afirmasi Riset Dosen.
- Penyerahan dokumen fisik Proposal Penelitian dapat diserahkan di ruang Seksi Penelitian, sementara dokumen fisik Proposal PkM diserahkan di ruang Seksi Pengabdian kepada Masyarakat, Gedung LPPM Lantai 2.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.