Merujuk Surat Perjanjian Pelaksanaan Program Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Ketua Peneliti dan Pelaksana Nomor 293/UN40.D/2019, dengan ini kami sampaikan teguran bagi Dosen Peneliti dan Pelaksana Universitas Pendidikan Indonesia sumber dana UPI tahun 2019 yang terlambat mengunggah Laporan Kemajuan ke litabmas.lppm.upi.edu. Perlu kami sampaikan bahwa Laporan kemajuan. Catatan Harian dan SPTB merupakan syarat bagi pencairan dana tahap kedua (30%). Apabila pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak mengunggah Laporan Kemajuan. Catatan Harian dan SPTB dapat berakibat pada tidak dicairkannya dana tahap kedua.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Dosen Peneliti dan Pelaksana di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia untuk dapat memenuhi segala kewajiban sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Unduh Surat Teguran