Tugas Pokok Dan Fungsi
1. Ketua
- Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan LITABMAS sesuai kebijakan pusat, MWA dan Senat Akademik;
- Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI, Pedoman SPMU UPI dan RENSTRA UPI;
- Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman SPMU;
- Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang ABMAS sejalan dengan RENSTRA UPI;
- Menyseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan LITABMAS yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat LITABMAS;
- Mengkoordinasikan kegiatan LITABMAS pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan para kepala pusat dan para kasubag;
- Mengembangkan manajemen LITABMAS;
- Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas academica tentang program LPPM.
2. Sekretaris
- Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
- Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
- Mengkoordinasi dan membina pegawai LPPM;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
- Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
- Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
- Menilai kinerja dan mengendalikan, membina, mengarahkan para kasubag dan staf LPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
- Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
- Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan LITABMAS;
- Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yg ditandatangni ketua LPPM;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
- Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran para kepala pusat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;
3. Komisi Pertimbangan
- Menetapkan arah dan kebijakan LPPM UPI bagi terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan UPI;
- Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM;
- Menyusun, memantau, dan mengevaluasi program LITABMAS;
- Turut merumuskan tema LITABMAS/payung program LPPM dalam melaksanakan tugasnya;
- Menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
- Memberikan arahan dan mengembangkan program LPPM;
- Melakukan rapat koordinasi tahunan untuk mengevaluasi program LPPM
4. Staf Ahli
- Menetapkan arah dan kebijakan LPPM UPI bagi terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan UPI;
- Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM;
- Menyusun, memantau, dan mengevaluasi program LITABMAS;
- Turut merumuskan tema LITABMAS / payung program LPPM dalam melaksanakan tugasnya;
- Menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
- Memberikan arahan dan mengembangkan program LPPM;
- Melakukan rapat koordinasi tahunan untuk mengevaluasi program LPPM
5. Kasi Umum dan Kerumahtanggaan
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai pelaksanaan pekerjaan staf Kasi, dan melaksanakan urusan administrasi umum dan perlengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan LPPM;
- Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun konsep usulan penghapusan barang perlengkapan sesuai data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menjaga dan merawat asset yang ada di LPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di LPPM.
6. Kasubag Aset Fasilitas dan TIK
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai pelaksanaan pekerjaan staf Kasi, dan melaksanakan urusan administrasi umum dan perlengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan LPPM;
- Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun konsep usulan penghapusan barang perlengkapan sesuai data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menjaga dan merawat asset yang ada di LPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di LPPM
7. Kasi Keuangan dan SDM
- Menyusun konsep rancangan anggaran kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun bahan konsep petujuk pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun konsep jadwal kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai masukan untuk atasan;
- Menyusun konsep instrument monitoring pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban lembaga berdasarkan hasil kegiatan yang sudah diselesaikan;
- Menyusun konsep laporan keuangan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan;
- Lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan kepada staf dalam upaya pengembangan SDM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
- Menyusun bahan konsep laporan keuangan Lembaga sebagai bahan masukan atasan;
- Menyusun laporan kinerja staf Bagian Tata Usaha untuk pertanggungjawaban;
- Merancang program pembinaan Staf dalam upaya peningkatan SDM.
- Menangani proses administrasi keuangan kegiatan kemitraan;
- Menyusun pemutahiran pelporan keuangan secara on-line dan off-line
- Menyusun laporan keuangan tahunan LPPM
- Pembuatan kontrak, penyusunan rencana dan implemntasi, pencairan dana.
8. Kasi Program Litabmas
- Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun dan mencatat semua usulan penelitian dan abmas dosen dan mahasiswa untuk ditindak lanjuti oleh para kepala pusat dan pimpinan LPPM;
- Melaksanakan rencana usulan kegiatan yang sudah dihimpun dalam RKAT;
- Mengusulkan dan merinci berbagai kebutuhan dalam upaya menunjang tupoksi di bagian program;
- Merancang agenda sosialisasi program penelitian dan abmas dari dikti/P2M ke masing-masing fakultas, jurusan dan prodi serta unit lain yang dianggap perlu;
- Menilai usulan proposal dari aspek kelengkapan teknis administratif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal.
- Membantu pelaksanaan program KKN reguler dan tematik;
9. Kepala Pusat pelayanan Pemberdayaan Masyarakat
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi;
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi;
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan perencanaan wilayah;
- Memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
- Berkolaborasi secara nasional internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
- Melayani dan melakukan pembinaan Abmas oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti;
- Mempublikasikan hasil peneitian dan abmas pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
- Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian dan abmas ;
- Laporan triwulan tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
- Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi. Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi
10. Kepala Pusat Pengelolaan dan Pengembangan KKN
- Menyusun program KKN dengan tema secara spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah;
- Mengembangkan program-program pengelolaan KKN tematik;
- Merencanakan dan melaksanakan internship dan sertifikasi dosen pembimbing lapangan;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan KKN;
- Mengembangkan kerjasama dengan pemda, DUDI, dan lembaga lain untuk mengembangkan tema-tema KKN;
- Mencari alternatif model KKN yang punya manfaat untuk kepentingan masyarakat, dan dibutuhkan pemda;
- mengembangkan binaan KKN di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat;
- Menyusun rencana kerja program KKN tahunan;
- Menyelenggarakan kemitraan untuk KKN usaha dengan DUDI;
11. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kebijakan Pendidikan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pembelajaran;
- Mencakup pusat kajian filsafat dan teori pendidikan serta etnopedagogi, manajemen pendidikan, teknologi informasi pendidikan, pendidikan inklusi, dan anak berkebutuhan khusus;
- Mengembangkan model-model pendidikan formal dan nonformal dan informal bagi masyarakat;
- Melakukan kajian khusus terhadap kebijkan pendidikan pada semua level satuan pendidikan sebagai bahan masukan pemerintah;
- Mengembangkan model pendidikan masyarakat dengan menggunakan potensi lokal;
- Mencermati Pendidikan untuk semua sebagai salah satu keputusan inbternasional;
- Didalamnya mencakup kajian kurikulum dan pembelajaran, bimbingan dan konseling, evaluasi dan pengujian pendidikan pada satuan pendidikan;
- Melakukan kajian tentang penelitian manajemen mutu, Kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten,
12. Kepala Pusat Penelitian dan Penerapan Sains, Teknologi, Seni dan Budaya
- Bertugas mengembangkan penelitian terapan pada sains, industri dan penelitian berbasis masyarakat;
- Melakukan kajian tentang model pendidikan keterampilan fungsional, standarisasi kualitas produk, teknologi, Seni, Budaya, dan pengembangan keahlian di masyarakat;
- Mengembangkan kajian budaya lokal, dan nasional, pada semua level pendidikan dan pada masyarakat untuk pembangunan pendidikan seni dan sastra serta budaya daerah;
- Menemukan model-model pembelajaran seni, budaya yang relevan dengan kebutuhan sekolah dan masyarakat;
- Meningkatkan temuan dalam bidang sastra pada tingkat lokal, nasional da internasional;
- Melakukan kajian sain, matematik, dan teknologi kejuruan, pusat kajian linguistik, seni dan budaya lokal nasional dan internasional.
- Pengembangan wilayah, kepariwisataan dan kebijakan publik.
- Melakukan jejaring dengan berbagai kalangan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
13. Kepala Pusat Penelitian Studi Wanita dan Kependudukan
- Meneliti dan mengkaji permasalahan peranan wanita, lingkungan hidup, sumberdaya ekonomi dan pembangunan.kesehatan, kajian pengembangan UMKM, Navigasi bencana, kependudukan dan lingkungan hidup;
- Peningkatan peran gender dalam Pembangunan;
- Pengorganisasian, pembinaan, keterampilan, Fungsionalisasi Wanita dalam pendidikan dan pembagungan.
- Melakukan workshop penelitian manajemen mutu kewanitaan , Proposal penelitian Kolaborasi, penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten, Menulis jurnal internasional yang bertemakan perempuan,
- Pengembangan potensi sumber Daya wanita di era globalisasi;
- Pengembangan model pembelajaran bagi kaum ibu yang buta aksara