Sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan dan hasil penilaian monitoring dan evaluasi (monev) internal untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II adalah sebagai berikut:
- Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 Oktober 2024.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing.
- Panduan pelaksanaan monev internal dan kriteria reviewer internal merujuk pada panduan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 dan dapat dilihat pada lampiran 1.
- Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melaporkan hasil penilaian monev internal kepada DRTPM melalui laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
- Pelaksanaan monev internal wajib dilakukan secara luring, yakni mengunjungi langsung lokasi kegiatan/lokasi mitra sasaran/lokasi pelaksanaan Program Pengabdian.
- Template borang penilaian, indikator penilaian, rekap penilaian dan berita acara monev internal dapat diunduh pada laman BIMA sesuai dengan pedoman pada lampiran 3.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.