Yth. Ketua Tim Penelitian
di
Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sehubungan dengan telah mendekatinya batas akhir pelaporan Penelitian Dana BOPTN (DRPM) Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Ketua Tim Penelitian segera mengunggah laporan akhir, catatan harian, dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) 100% bermaterai asli Rp. 10.000,- ke laman SIMLITABMAS NG 2.0, paling lambat tanggal 16 November 2021.
- Lembar pengesahan dapat diunduh di laman SIMLITABMAS NG (log in lama), ditandatangani oleh Ketua Peneliti, Dekan Fakultas, dan Ketua LPPM.
- Mencantumkan pemberi dana pada sampul laporan sebagaimana yang tertera pada Kotrak Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Tahun 2021 antara Ketua LPPM dan Dosen Peneliti (Pasal 7 Ayat 3).
- Dokumen fisik berupa laporan akhir, catatan harian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 100% bermaterai asli Rp. 10.000,-, dan bukti pengeluaran (berupa salinan nota, kwitansi, SPJ, dsb.) disusun dalam 1 (satu) rangkap/ jilid dengan cover berwarna merah.
- Dokumen fisik diserahkan /dikirimkan ke ruang Pengelolaan Penelitian Gedung LPPM Lantai 2 paling lambat tanggal 16 November 2021.
- Ketua Tim Penelitian mengikuti/memenuhi seluruh ketentuan yang tertera pada Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021.
- Keterlambatan pelaporan akan menjadi tanggung jawab Ketua Tim Penelitian sebagaimana tertera pada Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.