Berdasarkan hasil monitoring evaluasi laporan kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sumber dana Universitas Pendidikan Indonesia, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas akhir pengumpulan laporan akhir Penelitian dan PkM tahun 2025 dan luaran yang dijanjikan adalah tanggal 21 November 2025, sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penelitian yang telah ditetapkan (panduan pelaporan terlampir). Sistem Litabmas untuk pengunggahan laporan akhir telah dibuka mulai tanggal 4 November 2025. Keterlambatan dalam penyampaian laporan akhir maupun luaran akan berpengaruh terhadap proses administrasi serta penilaian kinerja Penelitian dan PkM pada periode berikutnya.
2. Bagi peneliti dan pelaksana PkM penerima pendanaan UPI tahun 2023 dan 2024 yang hingga saat ini belum memenuhi janji luaran, akan diberlakukan kebijakan penundaan hak pengusulan pendanaan penelitian dan PkM pada tahun 2026, sampai terpenuhinya luaran publikasi yang dijanjikan.
PANDUAN PENYERAHAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SUMBER DANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN PELAKSANAAN 2025
1. Sebagaimana pada kontrak Penelitian/ PkM pasal 5 tentang Hak dan Kewajian serta pasal 6 tentang Batas Akhir Pelaporan ayat 2, ketua peneliti/pelaksana PkM wajib mengunggah dan mengumpulkan:
- Laporan akhir penelitian/ PkM;
- Luaran penelitian/ PkM (minimal status submitted);
- Catatan harian 100%;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 100%;
- Salinan bukti pembelanjaan.
2. Ketentuan laporan akhir harus sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 71 Tahun 2024 tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2025 serta mencantumkan pemberi dana pada sampul laporan sebagai berikut:
Dibiayai oleh:
Dana Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penugasan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun Anggaran 2025 Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 443/UN40/PT.01.02/2025
3. Berkas fisik yang diserahkan disusun berurut, digabung dan dibuat sebanyak dua berkas dengan ketentuan:
a. Satu berkas tidak dijilid, dimasukan ke dalam amplop cokelat, berisi:
- - Cover berwarna,
- - Lembar pengesahan bertandatangan ASLI,
- - Laporan akhir,
- - Catatan harian 100%,
- - SPTB 100% bermaterai ASLI,
- - Salinan bukti pembelanjaan,
- - Bukti luaran, dan
- - Dokumen luaran.
b. Satu berkas dijilid warna putih untuk Penelitian dan warna hijau untuk PkM, berisi:
- - Cover berwarna,
- - Salinan lembar pengesahan bertandatangan,
- - Laporan akhir,
- - Catatan harian 100%,
- - Salinan SPTB 100% bermaterai,
- - Salinan bukti pembelanjaan,
- - Bukti luaran, dan
- - Dokumen luaran