Yth. Para Peneliti Penerima Hibah
di
Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Merujuk Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2021 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti / Pelaksana PkM, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam rangka pengawasan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia akan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian dan PkM Tahun 2021.
- Ketua Peneliti dan Pelaksana PkM dipastikan telah mengunggah laporan kemajuan, catatan harian dan SPTJB sesuai dengan informasi pada surat kami nomor B-1244/UN40.LP/PT.01.09/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Informasi Batas Akhir Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan PkM Dana UPI Tahun 2021.
- Ketua Peneliti dan Pelaksana PkM wajib meng-update capaian luaran dan self assesment paling lambat tanggal 07 November 2021.
- Monitoring dan Evaluasi akan dilakukan terhadap berkas unggahan Peneliti dan Pelaksana PkM melalui sistem Litabmas pada tanggal 08-11 November 2021 oleh para reviewer.
- Penilaian terhadap laporan Monitoring dan Evaluasi digunakan sebagai dasar perhitungan untuk pembayaran dana tahap berikutnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat