header-int

Informasi Penting tentang Tanggal Penelitian dan PkM Dana UPI Tahap Kedua Tahun 2022

Selasa, 20 Sep 2022, 19:26:53 WIB - 345 View
Share

Yth. Ketua Tim Penelitan dan PkM (terlampir)
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0965/UN40/PT.01.02/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahap Kedua Tahun 2022 dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian /Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:

  1. Laporan kemajuan, catatan harian, self assessment laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 70% wajib diunggah ke laman litabmaslppm.upi.edu selambat-lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2022.
  2. Jadwal monitoring dan evaluasi akan diagendakan pada rentang tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2022.
  3. Dokumen laporan akhir, catatan harian, dan SPTB atas dana yang telah diterima sebesar 100%, dan publikasi ilmiah hasil penelitian/PkM (minimal bukti submitted) paling lambat diserahkan ke LPPM dan diunggah ke laman litabmaslppm.upi.edu pada tanggal 30 November 2022.
  4. Peneliti/pelaksana PkM diberi kesempatan untuk mengunggah artikel ilmiah dengan status minimal submitted sampai dengan tanggal 7 Desember 2022. Jika bukti submitted sampai dengan tanggal tersebut tidak diserahkan, maka LPPM tidak akan mengusulkan pencairan 10% dana penelitian/PkM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat dan lampiran

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube