Yth. Ketua Tim Penelitan dan PkM (terlampir)
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0965/UN40/PT.01.02/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahap Kedua Tahun 2022 dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian /Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:
- Laporan kemajuan, catatan harian, self assessment laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 70% wajib diunggah ke laman litabmaslppm.upi.edu selambat-lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2022.
- Jadwal monitoring dan evaluasi akan diagendakan pada rentang tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2022.
- Dokumen laporan akhir, catatan harian, dan SPTB atas dana yang telah diterima sebesar 100%, dan publikasi ilmiah hasil penelitian/PkM (minimal bukti submitted) paling lambat diserahkan ke LPPM dan diunggah ke laman litabmaslppm.upi.edu pada tanggal 30 November 2022.
- Peneliti/pelaksana PkM diberi kesempatan untuk mengunggah artikel ilmiah dengan status minimal submitted sampai dengan tanggal 7 Desember 2022. Jika bukti submitted sampai dengan tanggal tersebut tidak diserahkan, maka LPPM tidak akan mengusulkan pencairan 10% dana penelitian/PkM.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.