Yth. Bapak/Ibu penerima Hibah Penelitian dan PkM UPI
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0358/UN40/PT.01.02/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022 dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian/Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan bahwa batas unggah bukti publikasi artikel minimal dengan status submitted dan luaran lainnya yang telah dijanjikan adalah tanggal 30 November 2022.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.