Yth. Ketua Tim Penelitan dan PkM
di
Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0358/UN40/PT.01.02/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian/Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:
- Laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 70% wajib diunggah ke laman litabmaslppm.upi.edu.
- Dokumen-dokumen tersebut di atas mohon diunggah selambat-lambatnya pada tanggal 9 September 2022.
- Jadwal unggah dokumen laporan kemajuan bagi peneliti dan pelaksana PkM pendanaan Universitas Pendidikan Indonesia Tahap Kedua akan diinformasikan kemudian.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.