header-int

KEWAJIBAN UNGGAH LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PkM DANA UPI 2019

Senin, 25 Nov 2019, 17:14:17 WIB - 2853 View
Share

Merujuk Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan antara ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian dengan Ketua LPPM UPI sumber dana UPI Tahun 2019, dengan ini kami menginformasikan batas akhir pengunggahan laporan akhir dan luaran secara on-line ke litabmas.lppm.upi.edu serta penyerahan kelengkapan berkas fisik ke LPPM UPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penggungahan Laporan Akhir Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat ke laman litabmas.lppm.upi.edu dimulai pada tanggal 26 Nopember 2019 sampai dengan
    04 Desember 2019 yang meliputi : Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Catatan Harian, dan Banner.
  2. Menyerahkan berkas fisik laporan penelitian/pengabdian kepada masyarakat  :
    1. Seluruh berkas pada poin 1 dijilid menjadi 1 (satu)  berkas sebanyak 2 eksemplar;
    2. Mencantumkan sumber dana sesuai kontrak pada cover laporan akhir;
    3. Warna cover laporan akhir mengacu kepada Panduan Penelitian dan PkM 2019;
    4. Menyerahkan banner Penelitian / PkM ukuran 160X60 cm.
  3. Penggungahan Luaran Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat ke laman litabmas.lppm.upi.edu dimulai pada tanggal 02 Desember 2019 sampai dengan 06 Desember 2019 serta menyerahkan luaran fisik ke LPPM sebanyak 2 eksemplar (terpisah dengan laporan akhir).
  4. Keterlambatan pengumpulan laporan akhir dan luaran akan menjadi tanggung jawab ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian Kepada  masyarakat sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat perjanjian pelaksanaan pendanaan penelitian/pengabdian kepada masyarakat.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

UNDUH PENGUMUMAN

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube