Sesuai dengan Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa:
- Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (Tahap Kedua) adalah tanggal 11 Oktober 2023
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dapat melakukan Monev Internal sesuai dengan ketentuan pada panduan Penelitian dan Pengabdian paling lambat sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023
Kami mohon bantuan untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.