Dalam rangka pemantauan ketercapaian kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sumber dana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa:
- Sebagaimana pada panduan dan kontrak pelaksanaan penelitian dan PkM pasal 5 ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban dan pasal 6 ayat 1 tentang Batas Akhir Pelaporan, ketua peneliti dan pelaksana pengabdian wajib mengunggah:
a. revisi proposal dan RAB (jika mengalami perubahan dana);
b. ethical clearence (khusus bagi penelitian manusia dan hewan);
c. catatan harian pelaksanaan;
d. laporan kemajuan pelaksanaan;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana 80% yang telah diterima.
- Periode unggah laporan kemajuan melalui laman Litabmas (https://litabmas.upi.edu/) dapat dilakukan mulai tanggal 25 Agustus s.d. 5 September 2025 pukul 23.59 WIB. Kami mohon kerja sama para pimpinan unit kerja untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan penerima pendanaan Penelitian dan PkM sumber dana UPI tahun 2025 di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.