header-int

Pemberitahuan Peserta Monev Program PkM Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu DRTPM TA 2024

Jumat, 11 Okt 2024, 14:50:38 WIB - 257 View
Share

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat) Tahun Anggaran 2024 secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian sebagai berikut:

  1. Monev terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat) Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 14-18 Oktober 2024. Khusus pelaksanaan monev tahun anggaran 2024, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
  3. Perguruan tinggi wajib telah melaksanakan monev internal dan mengunggah hasil penilaian pada laman BIMA.
  4. Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran.
  5. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2024. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  6. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev.
  7. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024.
  8. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran I.
  10. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan pelaksanaan monev ini kepada dosen di Perguruan Tinggi Saudara.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

unduh surat

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube