Yth. Ketua Peneliti dan Pelaksana PkM
Sumber Dana UPl Tahun 2020
di
Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Merujuk surat perjanjian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara Ketua Peneliti/Pelaksana PkM dengan Ketua LPPM UPl, kanii sampaikan informasi pengimggahan laporan akhir dan luaran melalui http://litabmaslppm.upi.edu/ dan penyerahan kelengkapan berkas fisik ke LPPM UPl dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Batas waktu pengimggahan laporan penelitian/PkM akan berakhir pada tanggal 09 Desember 2020. Adapun beberapa kelengkapan harus diunggah melipuli:
a. laporan akhir penelitian/PkM.
b. surat pertanggungjawaban belanja 100 %:
c. catatan harian (log book).
d. luaran penelitian/pkm beserta bukti submit/accepted/published.
2. Menyerahkan berkas fisik laporan penelitian/pengabdian kepada masyarakat seluruh kelengkapanpada poin 1 menjadi 1 (satu) berkas dengan mencantumkan sumber dana pada sampul laporan akhir (vvarna sampul mengacu kepada Panduan Penelitian dan PkM 2020).
3. Pencairan dana publikasi / dana 10 % akan dibayarkan apabila Ketua peneliti/pelaksana PkM sudah mengunggah luaran penelitian/PkM dengan menyertakan bukti submit/accepted/published.
4. Ketua Peneliti/Pelaksana PkM WAJIB mengunggah laporan keuangan beserta bukti pajak dan kuitansi pengeluaran 70% tahap 1(satu) sebagai kelengkapan pencairan dana tahap 2 (dua).
5. Keterlambatan pelaporan akan menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti/Pelaksana PkM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat perjanjian pelaksanaan pendanaan penelitian/pengabdian kepada masyarakat.
Demikian infomasi ini kami sampaikan. atas perhatiannya kami ucapkan terima/ kasih.