Yth. 1. Para Dekan Fakultas;
2. Direktur Sekolah Pascasarjana;
3. Para Direktur Kampus UPI di Daerah;
4. Kepala Perpustakaan.
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2024 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Ketua Peneliti dan Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan bahwa:
- Sebagaimana pada kontrak Penelitian/ PkM pasal 6 ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban dan pasal 7 ayat 1 tentang Batas Akhir Pelaporan, ketua peneliti/pelaksana PkM wajib mengunggah:
a. Laporan kemajuan;
b. Catatan harian;
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah ditetapkan sebesar 70%. - Periode unggah laporan kemajuan pada sistem Litabmas LPPM UPI (https://litabmas.upi.edu/) dapat dilakukan mulai tanggal 2 s.d. 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Kami mohon kerja sama para pimpinan unit kerja untuk menginformasikan batas waktu tersebut kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan penerima pendanaan Penelitian dan PkM Universitas Pendidikan Indonesia Tahun Anggaran 2024 di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.