header-int

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi

Kamis, 16 Mar 2023, 09:00:52 WIB - 919 View
Share

Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Akademik (Lampiran 1) dan Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran II).

Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Daftar perguruan tinggi pada lampiran daftar klaster diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun perangkingan. Untuk perguruan tinggi yang tidak tercantum pada lampiran merupakan perguruan tinggi yang masuk dalam Klaster Binaan (Pra-kualifikasi).

Hasil pengukuran data kinerja perguruan tinggi untuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 dapat dilihat pada menu (tab) Metrics Cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman https://sinta.kemdikbud.go.id/ atau pada menu operator di https://bima.kemdikbud.go.id/.

Bersamaan dengan hal tersebut, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat dan lampiran

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube