header-int

Pengumuman Penerima Pendanaan Program PkM DPPM Pendanaan Multitahun TA 2025

Kamis, 05 Jun 2025, 09:00:40 WIB - 46 View
Share

Berkenaan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian  Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada  Masyarakat (DPPM) telah melaksanakan kegiatan penilaian Seminar Kelayakan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024. 

Berdasarkan hasil penilaian Seminar Kelayakan Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun  Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian  kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 sebagaimana  tercantum pada Lampiran I. 

Kami informasikan bahwa Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut: 

  1. Telah mengunggah laporan kemajuan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2024; 
  2. Telah mengunggah laporan akhir kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2024; 
  3. Telah mengunggah laporan keuangan dan catatan harian hingga akhir Tahun Anggaran 2024; 
  4. Telah mengikuti proses monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh DPPM; 
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar atau izin belajar, baik sebagai ketua maupun anggota tim pelaksana. 

Seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 wajib melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 dan menyesuaikan hasil rekomendasi dari evaluasi seminar kelayakan. Apabila Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 tidak melakukan revisi proposal dan RAB, serta tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai Panduan tersebut maka DPPM tidak akan mencairkan pendanaan dan/atau menghentikan pendanaan. Revisi proposal dan RAB serta pemenuhan kebutuhan administrasi lainnya akan diinformasikan lebih lanjut. 

Berkenaan dengan hal tersebut, DPPM mengucapkan selamat kepada para Penerima Pendanaan. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah; 
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua; 
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman  https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

unduh surat

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2025 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube