header-int

Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan PkM Dosen Vokasi TA 2024

Senin, 11 Des 2023, 16:41:45 WIB - 331 View
Share

Berkenaan dengan penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2024, bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, maka Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024 mulai tanggal 10-30 Desember 2023. Proposal yang diterima adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Skema yang ditawarkan pada daftar Skema Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    a. Skema Penelitian Dasar
    1) Penelitian Dosen pemula
    2) Penelitian Kerjasama Dalam Negeri
    3) Penelitian Tesis Magister
    4) Penelitian Disertasi Doktor
    5) Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul
    b. Skema Penelitian Terapan - Penelitian Produk Vokasi
  2. Pengabdian Kepada Masyarakat
    a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
    1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
    2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
    b. Skema Pembedayaan Wilayah (PW)
    1) Pemberdayaan Wilayah (PW)
    2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diunggah melalui laman http://bima.kemdikbud.go.id. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai untuk anggaran tahun 2024 dapat di-submit/dikirim oleh pengusul di laman http://bima.kemdikbud.go.id;
  2. Proposal yang telah di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM;
  3. Batas waktu Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM melakukan proses persetujuan terhadap proposal yang diajukan yaitu satu hari setelah tanggal penutupan pengusulan proposal;
  4. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
  5. Proposal yang status approval “diterima” oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu, dan mohon kerja sama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube