Beradasarkan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor : Manual.152/E5/DT.05.00/2024 tentang Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024, pengusulan proposal Kosabangsa telah dibuka dimana mengikuti ketentuan Panduan Program Kosabangsa (Lampiran I). Pada penerimaan proposal diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2024 pukul 23.59 WIB melalui laman http://bima.kemdikbud.go.id
2. Proposal yang telah di-submit/dikirim oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA sampai dengan tanggal 1 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
6. Proposal Program Kosabangsa yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan substansi akan dilakukan kunjungan lapang.
Pengumuman Penerimaan Proposal Kosabangsa
Panduan Program Kosabangsa
Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024
Sabtu, 20 Jul 2024, 06:33:29 WIB - 493 View