Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2026. Adapun skema yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1. Program Penelitian

a. Skema Penelitian Dasar

1) Penelitian Dosen Pemula (PDP)

2) Penelitian Thesis Magister (PTM)

3) Penelitian Disertasi Doktor (PDD)

4) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)

5) Penelitian Fundamental (PF)

6) Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

 

b. Skema Penelitian Terapan (PT)

1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe

2) Penelitian Terapan Luaran Model

 

2. Program Pengabdian kepada Masyarakat

a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)

1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)

2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)

3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

 

b. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)

1) Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)

 

c. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)

1) Pemberdayaan Wilayah (PW)

2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) 3. Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)

 

Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dikirim (submit) oleh pengusul mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum memberikan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
  3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki kembali oleh pengusul. Setelah proposal selesai diperbaiki, pengusul wajib melakukan pengiriman ulang (submit) dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM selanjutnya akan mengikuti proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM.
  6. Khusus skema PMDSU dibuka untuk promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Wilayah yang masih berjalan (ongoing) pada pendanaan Tahun Anggaran 2025, pengusul diwajibkan melakukan pengusulan kembali proposal melalui laman BIMA untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut akan melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi substansi, serta kunjungan lapangan (site visit) sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada tahun 2026, tidak perlu pengusulan proposal baru. Dosen hanya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tahun 2025, capaian luaran, serta SPTB sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

 


Unduh Surat Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026