Yth. Ketua Tim Peneliti dan Pelaksana PkM
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0358/UN40/PT.01.02/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian/Pengabdian Tahun 2022 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan informasi berikut:

  1. Tim Peneliti dan Pelaksana PkM wajib mengunggah dokumen di laman litabmaslppm.upi.edu sebagai berikut:
    a. Laporan akhir penelitian/pelaksanaan PkM,
    b. Catatan harian,
    c. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 100%,
    d. Luaran Penelitian/PkM
    e. Publikasi ilmiah hasil penelitian/PkM (yang dibuktikan minimal dengan bukti submitted).
  2. Tim Peneliti dan Pelaksana PkM wajib menyerahkan hard copy laporan akhir, catatan harian, SPTB 100%, dan luaran. Semua berkas fisik yang diserahkan dibuat dalam rangkap dua, dimana catatan harian, SPTB 100% dan luaran dibuat dalam satu jilid berwarna putih untuk penelitian dan hijau untuk PkM.
  3. Laporan hasil penelitian/PkM harus sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdia kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022 serta mencantumkan pemberi dana pada sampul laporan sebagaimana pada kontrak Pasal 7 Ayat (4).
  4. Batas akhir unggah dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas selambat-lambatnya kami terima pada tanggal 11 November 2022.
  5. Alamat Pengumpulan laporan akhir ditujukan ke:
    Penelitian:
    Ruang Pengelolaan Penelitian
    Gd. LPPM UPI Lt.2
    Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Kota Bandung
    PkM:
    Ruang Pengelolaan PkM
    Gd. LPPM UPI Lt.2
    Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Kota Bandung

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat