header-int

Pengumuman Penyampaian Laporan Akhir Penelitian Dan PkM Dana UPI Tahun 2023

Jumat, 27 Okt 2023, 15:33:14 WIB - 305 View
Share

Yth. 1. Para Dekan Fakultas;
2. Direktur Sekolah Pascasarjana;
3. Para Direktur Kampus UPI di Daerah;
4. Kepala Perpustakaan;
5. Bapak/Ibu Penerima Hibah Penelitian dan PkM Universitas Pendidikan Indonesia.
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

Sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2023 antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia dengan Dosen Peneliti/ Pelaksana PkM Universitas Pendidikan Indonesia, dengan hormat kami sampaikan bahwa:

  1. Sehubungan dengan batas waktu penyampaian laporan akhir, Sebagaimana pada kontrak Penelitian/ PkM pasal 6 ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban, ketua peneliti/pelaksana PkM wajib mengunggah:
    a. Laporan akhir penelitian/ PkM;
    b. Luaran penelitian/ PkM (minimal status submitted);
    c. Catatan harian pelaksanaan penelitian/ PkM;
    d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana yang telah diterima sebesar 100%;
    e. Salinan bukti pembelanjaan;
  2. Laporan akhir sebagaimana disebutkan pada poin 1 (a) disarankan dibuat dalam bentuk monograf.
  3. Tim peneliti/pelaksana PkM WAJIB menyerahkan hard copy laporan akhir (sesuai format panduan), catatan harian, SPTB 100%, dan luaran kepada LPPM.
  4. Semua berkas fisik yang diserahkan dibuat dalam dua eksemplar. Catatan Harian, SPTB 100%, salinan bukti pembelanjaan, dan luaran penelitian dibuat dalam satu jilid. Semua dokumen dijilid berwarna putih (Skema Penelitian) atau hijau (Skema PkM).
  5. Laporan hasil penelitian/PkM harus sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2023 serta mencantumkan pemberi dana pada sampul laporan sebagaimana pada kontrak Pasal 7 Ayat (4).
  6. Waktu unggah dokumen-dokumen tersebut pada laman https://litabmas.upi.edu/ dimulai tanggal 1 s.d. 10 November 2023 pukul 23.59 WIB.
  7. Pengajuan tandatangan lembar pengesahan laporan akhir dilakukan di Lt. 1 Gd. LPPM paling lambat sampai dengan 10 November 2023 pukul 15.00 WIB.
  8. Penyerahan dokumen fisik laporan paling lambat dua hari kerja setelah batas akhir unggah dokumen, yaitu tanggal 14 November 2023. Penyerahan dokumen melebihi batas waktu akan dianggap terlambat.
  9. Alamat penyerahan dokumen terlampir.

Kami mohon bantuan untuk menginformasikan tanggal-tanggal penting tersebut kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube