Yth. Ketua Tim Penelitian dan PkM
di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan bahwa:
- Sehubungan dengan batas waktu penyampaian laporan akhir, Sebagaimana pada kontrak pasal 5 ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban, ketua peneliti/pelaksana PkM wajib mengunggah:
a. Laporan akhir;
b. Luaran;
c. Catatan harian;
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 100% bertanda tangan di atas materai 10.000 - Tim peneliti/pelaksana WAJIB menyerahkan hard copy laporan akhir, catatan harian, SPTB 100%, luaran, dan salinan bukti pembelanjaan (sebagai bahan verifikasi keuangan Direktorat Keuangan) kepada LPPM sebanyak dua eksemplar berjilid warna merah.
- Laporan hasil penelitian/PkM harus sesuai dengan template yang terdapat di BIMA dan mencantumkan pemberi dana pada sampul laporan sebagaimana pada kontrak Pasal 6 Ayat (4).
- Pengajuan tandatangan lembar pengesahan laporan akhir (format terlampir) dilakukan di Lt. 1 Gd. LPPM paling lambat Jum’at, 8 Desember 2023 pukul 15.30 WIB.
- Batas akhir unggah dokumen-dokumen tersebut pada sistem BIMA https://bima.kemdikbud.go.id/ paling lambat Minggu, 10 Desember 2023.
- Penyerahan hard copy laporan akhir dapat disampaikan paling lambat dua hari kerja setelah batas akhir unggah dokumen di sistem BIMA, yaitu Selasa, 12 Desember 2023.
- Alamat penyerahan dokumen (terlampir)
Kami mohon bantuan untuk menginformasikan tanggal-tanggal penting tersebut kepada seluruh dosen penerima hibah DRTPM Tahun 2023 di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.