Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0322/C3/AL.04/2025 tanggal 12 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun Anggaran 2025 dan Nomor 0324/C3/AL.04/2025 tanggal 12 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasikan proses penerimaan proposal program Mahasiswa Berdampak dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) dan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Usulan proposal yang telah terdaftar dengan status draf, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, diberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga tanggal 6 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
-
Usulan proposal yang berstatus “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali paling lambat tanggal 6 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
-
Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga 6 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, diberikan perpanjangan waktu proses approval hingga 7 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
-
Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 7 Agustus 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draf, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh Surat