Dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi serta menindaklanjuti surat nomor 1083/E5/DT.06.01/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan ini kami sampaikan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan batas waktu pemutakhiran data pada SINTA sebagai berikut:

  1. Batas akhir pemutakhiran data pada SINTA diperpanjang hingga tanggal 26 Oktober 2024;
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
    • Scopus ID, Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri (khusus Web of Science akan dilakukan sinkronisasi oleh DRTPM);
    • Data kekayaan intelektual;
    • Produk dan prototipe;
    • Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
    • Buku
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
  4. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
  5. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
  6. Data kinerja perguruan tinggi diidentifikasi dalam 6 (enam) kriteria utama sebagai berikut:
    (1) Kelembagaan; (2) Sumber Daya Manusia; (3) Penelitian; (4) Pengabdian kepada Masyarakat; (5) Publikasi; (6) Kekayaan Intelektual;
  7. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://bit.ly/ManualBookSinta

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

unduh surat