Yth.
1. Dekan Fakultas/ Direktur Sekolah Pascasarjana/ Direktur Kampus UPI di Daerah;
1. Dekan Fakultas/ Direktur Sekolah Pascasarjana/ Direktur Kampus UPI di Daerah;
2. Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas;
3. Ketua Program Studi;
4. Dosen dan Tenaga Kependidikan.
di Universitas Pendidikan Indonesia
Merujuk surat ketua LPPM nomor B-28/UN40.D/PT.01.00/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penerimaan Usulan Proposal Penelitian dan PkM melalui Litabmas dan Sinkronisasi Sinta, kami sampaikan bahwa batas akhir penerimaan proposal Penelitian dan PkM sumber dana Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2025 yang semula ditutup tanggal 31 Januari 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat disebarluaskan pada para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh Surat
Unduh Surat