header-int

Pusat Kajian Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata

Posted by : Administrator
Share

PUSAT KAJIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PENGEMBANGAN KULIAH KERJA NYATA

Pusat Kajian Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata merupakan pusat kajian yang berfokus pada praktik pemberdayaan masyarakat yang diintegrasikan dan diimplementasikan sebagai pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata. UPI sejak tahun 1975 telah menetapkan KKN sebagai program kurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa UPI sebagai syarat menjadi seorang sarjana. Sejalan dengan dinamika yang terjadi baik pada tingkat masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan dunia global, maka dewasa ini program KKN UPI diarahkan menjadi KKN Tematik Berbasis Pendidikan, yang memiliki arti pelaksanaan program didasarkan kepada prinsip-prinsip pendidikan yaitu: ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani.

Program yang dijalankan oleh pusat kajian ini difokuskan pada tiga hal, yaitu: (1) relevan dengan program pembangunan daerah atau pemerintah pusat; (2) relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan (3) relevan dengan visi, misi, renstra, kepakaran, dan IPTEKS yang dimiliki UPI. Sebagai kegiatan kurikuler, maka program yang dijalankan oleh pusat kajian mempunyai: (1) program yang terstruktur; (2) bobot SKS; (3) kedudukan atau status yang jelas dalam kurikulum; (4) diprogramkan oleh mahasiswa dalam rencana studinya (KRS); serta (5) dibimbing, dibina, dan dievaluasi secara akademik oleh dosen pembimbing lapangan (DPL).

Pusat Kajian Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan KKN berupaya merancang dan mengembangkan KKN sebagai kegiatan kurikuler wajib, yang memiliki dimensi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang harus direncanakan sedemikian rupa, agar dapat dijadikan sebagai program untuk memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya perlu menggunakan asas pendekatan pemberdayaan masyarakat, yaitu dari, oleh dan untuk masyarakat. sehingga KKN Tematik UPI memiliki dua fungsi utama yaitu: fungsi pembelajaran dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Fungsi pembelajaran memiliki arti Kuliah Kerja Nyata ini sebagai wahana bagi mahasiswa untuk belajar hidup di tengah masyarakat dan mengidentifikasi masalah serta memberikan solusinya dengan pendekatan ilmiah. Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat memiliki arti bahwa program KKN dapat dijadikan sebagai salah satu pendekatan dalam mendorong masyarakat untuk mampu memecahkan masalah-masalahnya secara mandiri.

Ada empat pendekatan strategis yang biasa dilaksanakan pusat kajian dalam melaksanakan kegiatannya yaitu: (1) Pendekatan Persuasif; (2) Pendekatan Empirik Normatif Re-Educatif; (3) Pendekatan Andragogik, dan; (4) Pendekatan Kelembagaan. Sedangkan prinsip yang digunakan dalam aksi kegiatannya adalah: (1) Prinsip Kebersamaan; (2) Prinsip Keterkaitan; (3) Prinsip Koordinasi; (4) Prinsip Keseimbangan; serta (5) Prinsip Kaderisasi.

Secara umum tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan pemberdayaan masyarakat dan KKN Tematik yang dirancang oleh pusat kajian ini adalah:

  1. Memberdayakan dan meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat   sebagai sumber daya strategis secara sinergis, simultan, dan sustainable berkenaan dengan: Penuntasan Keaksaraan Fungsional, Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal. Peningkatan Manajemen Sekolah, Kearifan Budaya Lokal dan Desa Wisata, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pembentukan/Penguatan serta pendampingan Posdaya. 
  2. Berpartisipasi dan menguatkan program-program percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum
  3. Membantu Pemerintah Kabupaten lokasi KKN baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun mempertajam umpan balik program: Keaksaraan Fungsional, Pendidikan Anak Usia Dini, Manajemen Berbasis Sekolah, Pembentukan/Penguatan dan pendampingan Posdaya, Pelestarian Lingungan Hidup dan Kearifan Budaya Lokal.

Merumuskan model-model KKN Tematik yang sesuai untuk mahasiswa UPI yang meliputi: (1) KKN POSDAYA; (2) KKN Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pendidikan; (3) KKN PAUD; (4) KKN Lingkungan Hidup; (5) KKN Rumah Pintar; (6) KKN Keaksaraan Usaha Mandiri; (7) KKN Revolusi Mental; (8) KKN Terpadu Mahasiswa dengan TNI; (9) KKN Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; (10) KKN Tematik Berbasis Desa Wisata; (11) KKN Kearifan Budaya Lokal; (12) KKN Luar Negeri; (13) KKN Citarum Harum; (14) KKN CH Pentahelix; (15) KKN CH Multidimensi; (16) KKN Kebangsaan; (17) KKN Pencegahan Covid-19; (18) KKN PPDC-BPE.

LPPM Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung
================================================
Telpon / Fax: 022 2001908 - 2002007, posel : lppm[at]upi.edu
© 2024 LPPM Universitas Pendidikan Indonesia Follow LPPM Universitas Pendidikan Indonesia : Youtube