Adanya dinamika perubahan lingkungan strategis yang tercermin dalam kondisi umum dan kondisi obyektif, telah mendorong perlunya perubahan dan penyesuaian landasan penyelenggaraan manajemen pendidikan di perguruan tinggi dari pendekatan yang sifatnya sentralistik menuju pendekatan yang lebih disentralistik, dan demokratis. Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 1051/H.40/KL/2009 tentang Penggabungan LP dan LPM menjadi LPPM UPI, hal ini diyakini akan lebih efektif guna meningkatkan peran Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang lebih responsif dalam perbaikan mutu dan kualitas akademik serta pelayanan umum kepada masyarakat. Dengan demikian fungsi dan peran UPI sebagai penyelenggara dan pelayanan umum di bidang kependidikan dan kemasyarakatan dituntut untuk semakin professional dan arif dalam memfasilitasi terselenggaranya perubahan status UPI dari PTN biasa menjadi PTN – BHMN memberikan kemandirian yang luas dalam mengembangkan Universitas menjadi lembaga terkemuka di Indonesia, selain mampu mewujudkan UPI sebagai universitas yang lebih otonom, bermutu, dan menjadi pelopor dalam pengembangan pendidikan, ilmu, teknologi, seni dan agama.
Untuk dapat mewujudkan sistem penyelengaraan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang lebih otonom sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan rencana strategis sesuai dengan tujuan Universitas Pendidikan Indonesia yaitu Menghasilkan sumber daya pendidikan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif melalui peningkatan hasil, kepeloporan dalam mengelola kelembagaan, dan pengembangan pusat-pusat keungulan (PP No. 6 Tahun 2004 pasal 6 ayat 3). Dengan tugas pokok menggalang kerjasama dengan lembaga yang relevan termasuk pemda baik secara horizontal maupun vertikal (Menyongsong Hari Esok UPI 2004).
UPI merupakan lembaga layanan sosial nirlaba yang berupaya melakukan perbaikan terus menerus dalam memenuhi tuntutan profesionalisme dalam memberikan layanan pendidikan berdasarkan prinsif korporasi mandiri dan tanggungjawab. Lembaga ini tetap sebagai pelopor perubahan dan tempat persemaian manusia secara holistic (Haluan Dasar Pembangunan UPI,hal. 10,2005). Leih tegas lagi disebutkan UPI BHMN memiliki dan menerapkan nilai-nilai dasar yang diyakini sebagai landasan utama dan permanent yang diwarnai seluruh kehidupan dan kegiatan UPI. Jati diri UPI adalah perguruan tinggi bertaraf internasional dan terdepan dalam bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lainnya.
Sejalan dengan fungsi di atas maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai lembaga pendukung Universitas, memiliki posisi strategis dalam membangun citra positif masyarakat terhadap keberadaan dan peran UPI dalam pembangunan pendidikan bangsa. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai bagian integral mampu mengembangkan, memperluas, dan meningkatkan mutu Penelitian Pengabdian kepada masyarakat dalam upaya menetapkan dan menyempurnakan kegiatan pengembangan dan pembelajaran masyarakat (Renstra UPI 2004 – 2013). UPI dikembangkan dan diselenggarakan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan pemekaran seni. Isi dan proses program-program pendidikan diselaraskan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutahir, agar sejajar dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
Dalam bidang penelitian, Renstra UPI 2011-2015 mencakup beberapa program:
- pengembangan arah kebijakan penelitian universitas;
- pengembangan inovasi pembelajaran berbasis penelitian;
- peningkatan sarana dan sumber belajar yang berorientasi penelitian;
- penyediaan dukungan fasilitas penelitian, publikasi internasional, dan pemerolehan HKI
- pengembangan arah kebijakan dan program pengabdian kepada masyarakat berbasis inovasi dan hasil-hasil penelitian untuk pemberdayaan masyarakat.
Bergabungnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Riset dan Teknologi dalam sebuah kementerian baru yang memberikan peluang dalam peningkatan jumlah dana penelitian dan PkM di perguruan tinggi.
Pengembangan UPI pada kurun waktu 2016-2020 diarahkan pada tujuan strategis, yaitu “Mengembangkan budaya akademik dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, kapasitas dan produktivitas penelitian, serta jangkauan pengabdian pada masyarakat yang memiliki daya saing untuk mewujudkan UPI sebagai universitas pelopor dan unggul dalam bidang pendidikan di kawasan ASEAN.”
Sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Pendidikan Indonesia serta kondisi objektif UPI pada saat ini, pengembangan UPI pada kurun waktu 2021-2025 diarahkan pada tujuan strategis, yaitu: “Mengembangkan budaya akademik dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, kapasitas dan produktivitas penelitian, serta jangkauan pengabdian pada masyarakat yang memiliki daya saing untuk mewujudkan UPI sebagai universitas pelopor dan unggul dalam bidang pendidikan dan beberapa bidang ilmu nonkependidikan di tingkat ASEAN.”Target strategis pengembangan program pada periode 2021-2025 adalah menjadikan UPI sebagai universitas yang memiliki kinerja akademik dan penelitian di bidang pendidikan yang bermutu tinggi sehingga menjadi rujukan bagi pembangunan pendidikan nasional dan menjadi universitas terpandang di kawasan ASEAN, dengan didukung oleh kinerja dan kapasitas manajemen yang baik yang mencerminkan prinsip Good University Governance.
Sebagai kelanjutan dari proses penguatan tata kelola kelembagaan tersebut, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025, diberlakukannya Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) secara resmi berubah nama menjadi Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk melakukan penataan ulang fungsi, peran, serta tata kelola unit agar lebih adaptif terhadap dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan layanan masyarakat.
Peraturan Rektor tersebut menegaskan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berfungsi sebagai pelaksana pengembangan dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Struktur organisasi DPPM dalam SOTK UPI Tahun 2025 terdiri atas beberapa divisi dan seksi, yaitu:
- Divisi Penelitian,
- Divisi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan,
- Divisi Jurnal dan Publikasi Ilmiah,
- Seksi Pengelolaan Penelitian,
- Seksi Pengelolaan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan, dan
- Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya.
Struktur baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan selaras dengan visi UPI sebagai universitas pelopor dan unggul baik di tingkat nasional maupun internasional.